BPN LAMONGAN

BPN LAMONGAN
Jalan Soewoko Nomor 18 Lamongan

Kamis, 12 Maret 2015

STPN Selenggarakan Peringatan Dies Natalis ke-22


STPN Selenggarakan Peringatan Dies Natalis ke-22


Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) merayakan Dies Natalis ke-22, di Kampus STPN, Yogyakarta, Jumat (6/3). Acara ini mengambil tema “Penyiapan Sumberdaya Manusia yang Unggul dan Berkarakter untuk Menwujudkan Keadilan Ruang Hidup Rakyat”.
Perayaan Dies Natalis STPN tersebut diawali dengan Apel Besar Civitas Akademika STPN yang dipimpin oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan. Hadir pada acara tersebut antara lain Sekretaris Utama, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi D.I. Yogyakarta, Kepala Biro Tata Usaha Pimpinan dan Protokol (TUPP), Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan, para Dosen STPN, para Taruna STPN, para Karyawan STPN, serta tamu undangan.
Dalam sambutannya Ferry mengatakan bahwa pendidikan merupakan hal yang penting dalam membangun karakter bangsa. Proses pendidikan tidak terbatas pendidikan formal saja, tetapi juga interaksi sosial, emosional serta melibatkan jiwa raga.
Kehadiran STPN dimaknai kesiapan dan kedewasaan karena STPN merupakan penghasil birokrat pertanahan. “Karena itu STPN harus mencerdaskan serta meningkatkan kemampuan para taruna,” kata Ferry.
Terdapat tiga strategi pengembangan karakter yang dilaksanakan oleh STPN. Pertama, pendidikan karakter terintegrasi dalam kegiatan kurikuler, ko kurikuler, dan intrakurikuler; Kedua, memberikan keteladanan dalam semangat kebersamaan; Ketiga, menegakkan rambu-rambu dan menjaga koridor pembelajaran dan pengasuhan.
Dalam rangkaian Dies Natalis tersebut, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Ferry Mursyidan Baldan, juga memberikan kuliah umum di Pendopo Sasana Widya, yang diikuti oleh mahasiswa STPN.
Dalam kuliahnya Ferry mengatakan bahwa hak komunal masyarakat adat menjadi isu yang cukup serius karena hal ini dapat menjadi penyebab terjadinya sengketa pertanahan. Untuk menyelesaikan sengketa pertanahan, Ferry mengatakan bahwa Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN akan berupaya menyelesaikannya dengan jalur mediasi. “Kita selalu mengutamakan musyawarah dan mufakat dalam setiap penyelesaian persoalan pertanahan,” jelasnya.
Ferry juga bersyukur dengan kehadiran STPN. Ia berkomitmen hadir dalam pelaksanaan wisuda di STPN serta memperhatikan para lulusan STPN. “Sebelum lulus mereka akan diberikan formulir penempatan kerja dan dapat bebas memilih penempatan kerja mereka namun tidak boleh kembali ke daerah asal,” kata Ferry.
Aspek pendidikan Program Diploma IV (DIV) juga akan ditinjau kembali. Ferry beralasan bahwa banyak lulusan Sarjana (S1) yang lulus lebih cepat. “Saya akan berbicara dengan Dirjen Pendidikan Tinggi,” ujarnya.
Ferry juga mendorong STPN agar menjadi kawah candradimuka pengembangan Sumberdaya Manusia di bidang pertanahan. Menurutnya, SDM yang unggul harus dikawal dan dibentuk secara konsistensi untuk menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi oleh masyarakat. “Setiap taruna harus dibekali soft skill agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelasnya.

Selasa, 03 Februari 2015

JUAL BELI & BALIK NAMA SERTIPIKAT HAK ATAS TANAH

PROSEDUR, DATA YANG DIPERLUKAN dan SYARAT-SYARATNYA Dalam melaksanakan pekerjaan saya sehari-hari, beberapa kali saya ditanya oleh klien-klien yang awam, yang menyatakan bahwa mereka akan melakukan balik nama sertifikat berdasarkan kwitansi lunas dari Penjual atas pembelian tanah dan/atau bangunan. Beberapa orang menganggap hanya dengan menggunakan kwitansi lunas tersebut mereka sudah dapat melakukan balik nama sertifikat tanah yang mereka beli.
Pada kenyataannya tidak semudah itu. Yang menjadi persoalan adalah jika si penjual sudah tidak bisa ditemui lagi atau sudah meninggal dunia, maka pembeli tersebut akan mengalami kesulitan dalam melakukan peralihan hak atas tanah dan bangunan dimaksud.
Pada prakteknya, untuk dapat melakukan balik nama (dalam hal ini peralihan hak) atas tanah dan/atau bangunan, harus dilakukan dengan cara tertentu, yaitu jual beli, hibah, tukar menukar, atau inbreng (pemasukan ke dalam suatu perusahaan). Pada kesempatan ini akan saya bahas mengenai peralihan hak dengan cara jual beli.
Jual beli merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu, dan biasanya diatur dalam hukum Adat, dengan prinsip: Terang dan Tunai. Terang artinya di lakukan di hadapan Pejabat Umum yang berwenang, dan Tunai artinya di bayarkan secara tunai. Jadi, apabila harga belum lunas, maka belum dapat dilakukan proses jual beli dimaksud. Dewasa ini, yang diberi wewenang untuk melaksanakan jual beli adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang terdiri dari:
1.PPAT sementara –> adalah Camat yang diangkat sebagai PPAT untuk daerah –daerah terpencil
2.PPAT –> Notaris yang diangkat berdasarkan SK Kepala BPN untuk wilayah kerja tertentu
Data-data apa saja yang harus dilengkapi untuk proses Jual Beli & balik nama tersebut?
Dalam transaksi jual beli tanah dan/atau bangunan tersebut, biasanya PPAT yang bersangkutan akan meminta data-data standar, yang meliputi:
I. Data tanah, meliputi:
a.Asli PBB 5 tahun terakhir berikut Surat Tanda Terima Setoran  (bukti bayarnya)
b.Asli sertipikat tanah (untuk pengecekan dan balik nama)
c.asli IMB (bila ada, dan untuk diserahkan pada Pembeli setelah selesai proses AJB)
d.bukti pembayaran rekening listrik, telpon, air (bila ada)
e. Jika masih dibebani Hak Tanggungan (Hipotik), harus ada Surat Roya dari Bank yang bersangkutan
Catatan: point a & b mutlak harus ada, tapi yang selanjutnya optional
II. Data Penjual & Pembeli (masing-masing) dengan kriteria  sebagai berikut:
a.Perorangan:
a.1. Copy KTP suami isteri
a.2. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
a.3. Copy Keterangan WNI atau ganti nama (bila ada, untuk  WNI keturunan)
b.Perusahaan:
b.1. Copy KTP Direksi & komisaris yang mewakili
b.2. Copy Anggaran dasar lengkap berikut pengesahannya dari  Menteri kehakiman dan HAM RI
b.3. Rapat Umum Pemegang Saham PT untuk menjual atau Surat Pernyataan Sebagian kecil asset
c.Dalam hal Suami/isteri atau kedua-duanya yang namanya tercantum dalam sertifikat sudah meninggal dunia, maka yang melakukan jual beli tersebut adalah Ahli Warisnya.
Jadi, data-data yang diperlukan adalah:
c.1. Surat Keterangan Waris
-Untuk pribumi: Surat Keterangan waris yang disaksikan dan  dibenarkan oleh Lurah yang dikuatkan oleh Camat
-Untuk WNI keturunan: Surat keterangan Waris dari Notaris
c.2. Copy KTP seluruh ahli waris
c.3. Copy Kartu keluarga dan Akta Nikah
c.4. Seluruh ahli waris harus hadir untuk tanda-tangan AJB, atau Surat Persetujuan dan kuasa dari seluruh ahli waris kepada salah seorang di antara mereka yang dilegalisir oleh Notaris (dalam hal tidak bisa hadir)
c.5. bukti pembayaran BPHTB Waris (Pajak Ahli Waris), dimana besarnya adalah 50% dari BPHTB jual beli setelah dikurangi dengan Nilai tidak kena pajaknya.
Nilai tidak kena pajaknya tergantung dari lokasi tanah yang bersangkutan.
Contoh Perhitungannya:
-NJOP Tanah sebesar Rp. 120 juta, berlokasi di wilayah Gresik:
Contoh Nilai tidak kena pajaknya wilayah Gresik adalah sebesar Rp. 20jt. Jadi pajak yang harus di bayar =
{(Rp. 120jt – Rp. 20jt) X 5%} X 50%.
Jadi, apabila NJOP tanah tersebut di bawah Rp. 20jt, maka penerima waris tidak dikenakan BPHTB Waris (Pajak Waris)

Sebelum dilaksanakan jual beli, harus dilakukan:
1. Pengecekan keaslian dan keabsahan sertifikat tanah pada kantor pertanahan yang berwenang
2. Para pihak harus melunasi pajak jual beli atas tanah dan bangunan tersebut.
Dimana penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
-Pajak Penjual (Pph) = NJOP/harga jual X 5 %
-Pajak Pembeli (BPHTB) =
{NJOP/harga jual – nilai tidak kena pajak} X 5%
Nilai pajak tersebut disetor ke Negara melalui Kantor Pajak setempat atau Bank yang ditunjuk.
Setelah AJB selesai maka didaftarkan ke Kantor Pertanahan setempat untuk diproses peralihan hak atas tanahnya. untuk persyaratannya antara lain :
1. Asli Akta Jual beli
2. KTP dan KK pemohon ( sesuai dengan AJB ).
3. Bukti Perpajakan yang telah dilunasi.
4.Surat Kuasa apabila dikuasakan kepada orang lain.
Berkas tersebut di daftarkan ke loket pendaftaran Kantor Pertanahan setempat untuk diproses peralihan haknya ( Balik Nama ).   Mengenai Biaya dan waktu anda dapat menanyakan langsung ke Loket-loket pada Kantor Pertanahan setempat

PENGGUNAAN CORS UNTUK PENGUKURAN BIDANG TANAH

Kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia salah satunya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang dinyatakan dalam bentuk sertipikat. Dalam kegiatan pendaftaran tanah dilakukan pengukuran batas-batas bidang tanah dengan mengacu pada titik-titik dasar teknik yang dinyatakan dalam bentuk pilar orde 2, 3, dan 4 yang diselenggarakan oleh BPN-RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia). Jumlah titik dasar yang seharusnya dibangun di Indonesia mencapai jutaan sedangkan pada kenyataannya jumlah dan sebaran titik dasar yang ada belum merata dan menjangkau seluruh wilayah. Keterbatasan jumlah titik dasar ini salah satunya dipengaruhi oleh faktor biaya pengadaan titik dasar yang tidak murah dan selanjutnya mempengaruhi waktu yang diperlukan BPN untuk melakukan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia. Untuk mengatasi keterbatasan jumlah titik dasar dan mendukung percepatan sertifikasi bidang tanah, diusulkan sistem GPS CORS (Global Positioning System Continuously Operating Reference Stations) yang berwujud sebagai titik kerangka referensi yang dipasangi receiver GPS dan beroperasi secara kontinyu selama dua puluh empat jam. Dalam penelitian ini dilakukan kajian dan analisis mengenai pemanfaatan sistem GPS CORS dalam rangka pengukuran bidang tanah secara ekonomis dan efisien. Dalam pemanfaatan sistem GPS CORS ini, BPN harus mempersiapkan hal-hal terkait seperti pengembangan sumber daya manusia dan struktur organisasi di dalam BPN agar sistem GPS CORS dapat dimanfaatkan dalam pengukuran bidang tanah.
CORS (Continuously Operating Reference Station) adalah suatu teknologi berbasis GNSS yang berwujud sebagai suatu jaring kerangka geodetik yang pada setiap titiknya dilengkapi dengan receiver yang mampu menangkap sinyal dari satelit-satelit GNSS yang beroperasi secara penuh dan kontinyu selama 24 jam perhari, 7 hari per minggu dengan mengumpukan, merekam, mengirim data, dan memungkinkan para pengguna (users) memanfaatkan data dalam penentuan posisi, baik secara post processing maupun secara real time (sumber: Gudelines for New and Existing CORS). Jaringan Referensi Satelit Pertanahan (JRSP) merupakan sebuah sistem jaringan stasiun referensi yang bekerja secara kontinu selama 24 jam nonstop.JRSP merupakan pengembangan teknologi Continuously Operating Reference Station (CORS) atau teknologi untuk menentukan posisi secara global menggunakan system satellite positioning.Global Navigation Satellite System (GNSS) dapat disebut sebagai sistem navigasi dan penentuan posisi menggunakan satelit. GNSS didesain untuk memberikan informasi waktu dan posisi secara kontinu di seluruh dunia.GNSS merupakan metode pengukuran ekstra-terestris,yaitu penentuan posisi yang dilakukan dengan melakukan pengamatan dan pengukuran terhadap satelit atau benda angkasa lainnya. 
Keuntungan Jaringan CORS GNSS antara lain :
  1. Pengoperasian
    • Meningkatkan produktivitas (beroperasi secara terus menerus),
    • Mendapatkan data pengamatan yang lebih dari banyak stasiun referensi,
    • Meningkatkan produktvfitas (tidak membutuhkan stasiunsementara)
    • Waktu inisialisasi yang lebih cepat untuk rover
    • Memperluas jarak survei
  2. Kualitas Penentuan Posisi melalui pengukuran dengan GNSS akan meningkatkan presisi dan ketahanan.
  3. Komersial
    Biaya operasional yang lebih rendah dan banyak pengguna yang tertarik.
  4. Banyak aplikasi
    • RINEX untuk post processing/ penelitian ilmiah
    • RTK untuk Surveiing dan Engineering
    • DGPS untuk kelautan dan aplikasi SIG
    • Informasi waktu untuk tujuan IT
Pemusatan Konsep Kontrol
Mengelola jaringan antara lain pengijinan, pembatasan atau penolakan siapa yang menerima produk d

Menuju Transparansi Sertifikasi Tanah


Masih ingat kasus sengketa tanah di Meruya Selatan, Jakarta Barat beberapa tahun silam (1999)? Ketika itu ramai diberitakan perebutan tanah seluas 44 hektar antara PT Portanigra dan para warga yang sudah memiliki sertifikat hak milik atas tanah tersebut. Sampai sekarang pun kasus tersebut belum tuntas. Mengerikan bukan?
Andai saja ada transparansi data dan sertifikasi tanah bagi masyarakat, pasti kasus seperti itu bisa dicegah atau dikurangi. Sebab masyarakat bisa mengecek status sebidang tanah dengan mudah dan cepat sebelum memutuskan untuk membelinya. Peluang adanya duplikasi sertifikat tanah pun dapat ditekan. Transparansi seperti inilah yang mulai diupayakan oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Tinggal Klik Web
Nantinya jika ingin tahu status tanah yang sudah Anda beli, Anda tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor BPN. Tinggal klik saja http://map.bpn.go.id yang sekarang masih merupakan prototipe, maka peta online akan terpampang di depan Anda. Informasi yang dapat diakses adalah informasi umum, seperti bidang tanah, titik-titik GPS (global positioning system), peta-peta BPN, transaksi tanah, dan foto udara.
Anda tinggal memilih apa yang ingin diketahui. Sebaran transaksi jual beli tanah—tanggal, nilai, luas tanah, nilai pajak—di wilayah tertentu pada kurun waktu tertentu misalnya. Atau wilayah administrasi yang meliputi propinsi, kabupaten, dan kecamatan. Tidak perlu bayar, alias gratis.
Untuk mencari transaksi pertanahan misalnya, pertama-tama pilih propinsi, misalnya DKI Jakarta, kemudian pilih kabupaten (misalnya Jakarta Pusat). Selanjutnya tinggal ikuti petunjuk yang ada. Enak dan cepat bukan? Apalagi visualnya bisa di-zoom.
“Semua disimpan dalam database dalam bentuk vector line. Geodatabase namanya. Sekarang database dalam bentuk koordinat,’ ungkap Suyus Windayana (KaBid. Pengembangan Sistem, Data & Informasi Pertanahan, BPN).
“Secara peraturan beberapa data boleh (diumumkan), kecuali yang berkaitan dengan nama. Misalnya bapak A punya tanah berapa. Di pemerintah masih untuk BPN dan beberapa, misalnya penyidik seperti KPK dan Kejaksaaan. Buat publik belum. Yang kita coba adalah yang boleh-boleh dulu, seperti peta bidang tanah si ini di sini. Sudah diplot-plotkan. Itu yang akan kita coba bagikan ke masyarakat, di Internet,” jelas Suyus.
Jakarta Duluan
Dengan peta di Internet itu, kita bisa mencocokkan apakah benar tanah yang sudah kita miliki sertifikatnya tercantum di peta online tersebut. “Kalau tanahnya sudah ada di peta, berarti pemiliknya sudah tenang, tidak was-was, karena data yang ada di BPN sama dengan yang dimiliki masyarakat,” tandas Suyus. Namun jika data tidak sama, misalnya karena baru dijual, sang pemilik harus segera mengurusnya ke kantor pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara ini, BPN sedang mengujicobakan peta online di Jakarta. Mengapa Jakarta? Ini, kata Suyus, karena adanya masalah komunikasi data, yakni mahalnya biaya komunikasi (Telkom) jika dilakukan di daerah-daerah.
Prosesnya sendiri terjadi di lima kantor pertanahan di ibukota yang memang memiliki kewewenangan untuk hal ini. “Data kemudian dikirim ke kantor pusat. Kita sedang siapkan server, storage, dan sekuriti. Data-data bidang tanah yang sudah bersertifikat, sudah publish,” ucap Suyus sambil mengatakan bahwa server dan sekuritinya masih dalam tahap pengujian. “Tahun ini Insya Allah sudah siap,” tambahnya.
Tahun depan, peta online ditargetkan juga mencakup Jabodetabek. Menyusul berikutnya adalah Bandung, Surabaya, dan Makassar. Sebenarnya setiap kantor (pertanahan), datanya sudah ada. “Cuma bagaimana mensinkronisasikan data dengan pusat agar beban di server tidak besar,” kata Suyus yang memulai karier di BPN sejak tahun 1993.
Gara-gara AutoDesk MapGuide
Untuk keperluan transparansi itu, BPN telah menyiapkan hardware dan software. Sebanyak 14 Blade server HP telah dibeli, juga storage HP EVA 4000/5000 dengan kapasitas sekitar 5 terabyte (TB). Sedangkan untuk sekuriti, sebagian menggunakan Juniper, dan HP di beberapa switch. Firewall juga menggunakan Juniper.
“Semuanya lagi di-setting. Database pakai Oracle Spatial. Untuk mapping-nya, menggunakan AutoDesk MapGuide versi 2009,” tutur Suyus. “Sangat terbantu dengan AutoDesk karena semua prosesnya disiapkan dengan AutoDesk supaya datanya ready apa pun software yang akan dipakai.”
Saat ini, jelas Suyus, ada beberapa yang sedang diperbaiki di MapGuide, seperti konflik dengan Windows. Selain itu sedang dilakukan penambahan server sehingga ada dua server yang identik dan aktif bersamaan.
Sebenarnya transparansi data pertanahan ini, tutur Suyus, dipicu oleh penggunaan software AutoDesk. Awalnya memang ada kebutuhan dari internal untuk mengetahui kemajuan kerja BPN secara nasional setiap tahunnya. Contohnya, peta satelit tahun 2007 dilakukan di wilayah-wilayah mana saja.
“Setelah pakai AutoDesk dan digabungkan datanya, ternyata di-publish pun bisa. Jadi kenapa tidak (di-publish) ke masyarakat?. Apalagi tidak terlalu mahal,” cerita Suyus. “Tujuannya transparansi pelayanan ke masyarakat, agar bisa interaktif dengan BPN,” tambahnya.
Belum Akurat 100%
Sayang data yang ada sekarang belum 100% akurat. Ini, ungkap Suyus, karena data manual harus didigitalkan dulu. “Saat didigitalkan mungkin ada error. Mungkin belum semua data diplotkan, belum semua yang diukur dimasukkan ke peta. Jadi belum 100% dipetakan.”
Query-nya pun belum dilengkapi. “Tapi bisa cari alamat. Namun alamat yang ada di BPN itu belum up-to-date, jadi kita sedang bandingkan dengan alamat yang ada di peta,” kata Suyus.
Menurut Suyus, kesulitan terjadi antara lain akibat perkembangan dan pemekaran wilayah. Misalnya di sertifikat yang dikeluarkan tahun 1975 yang ketika itu belum memiliki jalan sehingga oleh juru ukur disebut Kampung A. Sekarang jalanan sudah ada, sehingga datanya tidak cocok dan perlu dicek silang satu per satu.
Tidak Cakup Girik
Sayangnya lagi, tanah yang sedang dalam sengketa tidak bisa dilihat datanya di peta online. “Ada kebijakan yang harus dilihat karena menyangkut banyak orang. Secara sistem datanya kita punya, misalnya tanah ini sengketa siapa dengan siapa. Yang sedang dibangun adalah statusnya. Databasenya sedang dibuat,” jelas Suyus.
Tanah girik juga tidak akan tercantum di peta. “Yang kita kelola baru tanah yang sudah bersertifikat, hak guna, hak milik, hak usaha. Untuk apartemen sebenarnya juga sudah ada, tapi memvisualkannya kita belum bisa. Gambar denahnya ada, tapi memvisualkannya dalam bentuk 3D, sedang dibicarakan dengan AutoDesk.“
“Prosesnya memang banyak tetapi BPN berusaha memberikan pelayanan pada masyarakat agar mereka lebih tenang karena (tahu tanahnya) sudah diplotkan di BPN. Kalau belum, ya lapor,” kata Suyus.
Saat ini semua kantor BPN masih melakukan digitalisasi. Dari 35 juta sertifikat yang sudah dikelusarkan, baru 11 – 12 juta yang sudah didigitalkan. “Ke depannya semua data spasial, infrastruktur harus publish,” ungkap Suyus.

Sumber : http://tekno.kompas.com/read/2009/02/19/14451524/menuju.transparansi.sertifikasi.tanah

Selasa, 18 Februari 2014

Layanan Informasi Pertanahan Dapat Diminta Melalui SMS ke 2409


Kepala Badan Pertanahan Nasional Hendarman Supandji menandatangani Perjanjian Kerjasama Penyediaan Layanan SMS (Short Message Service) Informasi Pertanahan dengan sembilan penyedia layanan telekomunikasi di Aula Prona BPN RI, Jakarta, Kamis (13/2). Dengan penandatanganan kerja sama tersebut maka seluruh warga masyarakat dapat meminta layanan informasi pertanahan dengan cara mengirim SMS ke nomor 2409.
Kesembilan penyedia layanan telekomunikasi yang terlibat dalam perjanjian kerja sama tersebut adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk; PT. Telekomunikasi Selular; PT. Indosat, Tbk; PT. XL Axiata, Tbk; PT. Hutchison 3 Indonesia; PT. Smart Telecom; PT. Smartfren Telecom, Tbk; PT. Bakrie Telecom, Tbk; dan PT. Sampoerna Telekomunikasi Indonesia.
Dalam sambutannya Kepala BPN RI mengatakan, kode akses “2409” memiliki makna mendalam untuk BPN RI. Selain mudah diingat, “2409” merupakan kombinasi angka yang merepresentasikan tanggal dan bulan lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), yakni tanggal 24 bulan 09 (September), paparnya.
Beroperasinya SMS informasi layanan pertanahan dengan kode akses 2409 yang akan menyajikan informasi layanan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang telah menjalankan Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP) tersebut menunjukkan komitmen BPN RI untuk memperbaiki mutu pelayanan.
“Layanan ini dapat diakses dari manapun dan tersedia selama 24 jam. Layanan ini disajikan dengan biaya yang relatif murah dari provider, hanya Rp. 350 untuk setiap SMS, yang dibebankan langsung ke pulsa pengirim SMS dan berlaku sama untuk semua jenis penyedia layanan,” kata Hendarman.
Layanan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang berurusan dengan Kantor Pertanahan, karena perkembangan urusan pertanahan dapat diketahui tanpa harus datang ke Kantor Pertanahan, sehingga akan sangat menghemat waktu dan biaya. Untuk saat ini layanan 2409 ini baru bisa diakses melalui provider Telkomsel, Flexi dan XL, sedang provider lainnya akan segera menyusul.
“Peresmian Data center dan layanan SMS dengan Kode Akses 2409 sebagai layanan informasi pertanahan merupakan upaya nyata yang dilakukan BPN RI untuk melaksanakan semboyan pelayanan pertanahan yang cepat, murah, sederhana, pasti dan anti KKN,” tegas Hendarman.
Sementara itu, Direktur PT. XL AXIATA, Tbk., Dian Siswarini, selaku perwakilan dari provider Telekomunikasi mengatakan, saat ini 95% penduduk Indonesia menggunakan alat komunikasi selular. Telepon selular telah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari masyarakat. Data Base BPN RI yang didukung jangkauan komunikasi selular yang sangat luas tentu akan membantu masyarakat untuk mengakses layanan pertanahan.
Berikut adalah Format Layanan SMS Kode Akses 2409 Sebagai layanan Informasi Pertanahan :
Semua informasi dapat diakses dengan mengirimkan SMS dengan format berikut ke nomor 2409
No. Informasi Format Perintah Contoh
1. Informasi Berkas BERKAS(spasi)NOMOR BERKAS/TAHUN(spasi)PIN BERKAS 1001/2013 2801-1234
2. Informasi Biaya
  Biaya Pengukuran UKUR(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH UKUR 26 5000
  Biaya Pemberian Hak PEMBERIAN(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH PEMBERIAN 26 1000
  Biaya Konversi KONVERSI(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH KONVERSI 26 1000
  Biaya Pengakuan Hak PENGAKUAN(spasi)KODE PROPINSI(spasi)LUAS TANAH PENGAKUAN 26 1000
  Biaya Peralihan Hak PERALIHAN(spasi)LUAS TANAH(spasi)NILAI TANAH PERALIHAN 1000 1000000
3. Pengaduan PENGADUAN#NAMA#NOMOR TELEPON#ADUAN PENGADUAN#BUDIMAN#0811000000#ISI PENGADUAN SAYA
4. Informasi Kode Propinsi KODE(spasi)PROPINSI KODE PROPINSI
Anda juga bisa mendapatkan informasi format penulisan SMS dengan mengetik INFO lalu kirim ke 2409

Senin, 27 Agustus 2012

Perpres No. 71/2012

Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Maksimal 583 Hari




Sebagai pelaksanaan amanat Pasal 53 dan Pasal 59 UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 7 Agustus lalu telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Perpres ini mengatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil. 
Dalam Perpres yang sudah ditunggu-tunggu masyarakat itu diatur tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum dari tahapan perencanaan, tahapan persiapan, tahapan pelaksanaan, sampai dengan penyerahan hasil. 
Hal-hal pokok yang diatur dalam Perpres tersebut, antara lain:
  • Keharusan setiap instansi yang memerlukan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, untuk menyusun dokumen perencanaan pengadaan tanah, yang antara lain memuat tujuan rencana pembangunan, kesesuaian dengan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW), letak tanah, luas tanah yang dibutuhkan, gambaran umum status tanah, dan perkiraan nilai tanah, dan untuk selanjutnya diserahkan kepada Gubernur yang melingkupi wilayah dimana letak tanah berada;
  • Pembentukan Tim Persiapan oleh Gubernur, yang beranggotakan Bupati/Walikota, SKPD Provinsi terkait, instansi yang memerlukan tanah dan instansi terkait lainnya, untuk antara lain melaksanakan pemberitahuan rencana pembangunan, melakukan pendataan awal lokasi rencana pembangunan, dan melaksanakan konsultasi publik rencana pembangunan;
  • Ketentuan dan tata cara pelaksanaan konsultasi publik oleh Tim Persiapan dengan melibatkan pihak yang berhak dan masyarakat yang terkena dampak pembangunan secara langsung, untuk mendapatkan kesepakatan lokasi rencana pembangunan;
  • Keharusan bagi Gubernur untuk membentuk Tim Kajian Keberatan sebelum mengeluarkan penetapan lokasi pembangunan, dalam hal masih terdapat pihak yang tidak sepakat atau keberatan atas lokasi rencana pembangunan;
  • Ketentuan mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah oleh Kepala BPN, yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (dengan pertimbangan efisiensi, efektifitas, kondisi geografis dan sumber daya manusia, dapat didelegasikan kepada Kepala Kantor Pertanahan);
  • Ketentuan dan tata cara pelaksanaan pengadaan tanah oleh pelaksana pengadaan tanah, meliputi antara lain inventarisasi dan identifikasi data fisik penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta data pihak yang berhak termasuk obyek pengadaan tanah; penyusunan Peta Bidang Tanah dan daftar nominatif; penetapan besarnya nilai ganti kerugian yang didasarkan pada hasil penilaian jasa penilai atau penilai publik; pelaksanaan musyawarah; dan  pemberian ganti kerugian; pelepasan hak obyek pengadaan tanah; serta penyerahan hasil pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah;
  • Pengaturan pemberian ganti kerugian yang dapat diberikan dalam bentuk uang, tanah pengganti, permukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui kedua belah pihak, baik berdiri sendiri maupun gabungan dari beberapa bentuk ganti kerugian tersebut (namun demikian dalam musyawarah, pelaksana pengadaan tanah mengutamakan pemberian ganti kerugian dalam bentuk uang);
  • Pengaturan ganti kerugian dalam keadaan khusus, yaitu meliputi pengaturan dimana sejak ditetapkannya lokasi pembangunan untuk kepentingan umum, Pihak yang berhak hanya dapat mengalihkan hak atas tanahnya kepada pelaksana pengadaan tanah; dan ketentuan bahwa pelaksana pengadaan tanah dapat memprioritaskan atau mendahulukan pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak yang membutuhkan pemberian ganti kerugian dalam keadaan mendesak, maksimal 25% dari perkiraan ganti kerugian berdasarkan NJOP tahun sebelumnya;
  • Syarat dan ketentuan penitipan ganti kerugian di pengadilan negeri, yaitu dalam hal adanya penolakan dari pihak yang berhak, padahal hasil musyawarah yang telah dilaksanakan, tidak ada keberatan sebelumnya; pihak yang berhak tidak diketahui keberadaannya; dan obyek pengadaan tanah menjadi obyek perkara di Pengadilan, masih disengketakan kepemilikannya, diletakkan sita, atau menjadi jaminan bank;
  • Penegasan bahwa obyek pengadaan tanah yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri dan obyek tanah yang telah diberikan ganti kerugian, maka hubungan hukum antara pihak yang berhak dengan tanahnya menjadi putus;
  • Pengaturan sumber pendanaan pengadaan tanah yang berasal dari APBN dan/atau APBD;
  • Ketentuan yang memungkinkan pemberian insentif perpajakan kepada pihak yang berhak, yang mendukung penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, dan tidak melakukan gugatan atas putusan penetapan lokasi dan putusan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian.
  • Pengaturan kembali bahwa pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang luasnya tidak lebih dari 1 hektar, dapat dilakukan langsung oleh instansi yang memerlukan tanah dengan pihak yang berhak, dengan cara jual beli atau tukar menukar atau cara lain yang disepakati kedua belah pihak.
Selain pengaturan pokok di atas, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 ini juga mengatur durasi waktu setiap tahapan dalam proses pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum secara tegas dan konkrit.  Dalam Perpres itu ditegaskan, bahwa durasi waktu keseluruhan penyelenggaraan pembebasan tanah untuk kepentingan umum paling lama (maksimal) 583 hari.

Sabtu, 28 Juli 2012

SWASEMBADA GULA: BPN diminta sediakan lahan 400.000 hektare untuk pabrik

Posted In: , , . By Yulianto Dwi Prasetyo

JAKARTA: Pemerintah meminta Badan Pertanahan Nasional untuk menyediakan lahan seluas 400.000 hektare untuk pembangunan 20 pabrik gula di dalam negeri.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kapasitas produksi gula domestik.
Compact_16908
“Dalam rapat tadi, kami membahas pentingnya untuk meningkatkan kapasitas produksi gula,” ujarnya dalam keterangan pers usai Sidang Kabinet di Kementerian Perindustrian, Jumat (27/7).

Pemerintah berupaya terus menggenjot produksi gula untuk memenuhi komoditas itu yang terus meningkat.

Pemerintah akan mengupayakan ketersediaan lahan, dengan melakukan upaya bekerjasama dengan pemerintah provinsi untuk mendapatkan lahan.

Langkah itu, tegasnya, harus dilakukan agar kapasitas produksi gula yang dihasilkan lebih besar.

“Untuk merealisasikan rencana itu, memang diperlukan lahan yang tak sedikit. Untuk itu, kami meminta peran dari sejumlah instansi terkait,” tuturnya.

Selain itu, tambah SBY, pemerintah akan melakukan upaya regenerasi mesin sebagai langkah peningkatan kualitas dan kuantitas komoditas gula Tanah Air.