Selasa, 20 September 2011
PEMANFAATAN GPS CORS DALAM RANGKA PENGUKURAN BIDANG TANAH
Keyword : control points, CORS, land parcel, BPN
Kegiatan pendaftaran tanah di Indonesia salah satunya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang dinyatakan dalam bentuk sertipikat. Dalam kegiatan pendaftaran tanah dilakukan pengukuran batas-batas bidang tanah dengan mengacu pada titik-titik dasar teknik yang dinyatakan dalam bentuk pilar orde 2, 3, dan 4 yang diselenggarakan oleh BPN-RI (Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia). Jumlah titik dasar yang seharusnya dibangun di Indonesia mencapai jutaan sedangkan pada kenyataannya jumlah dan sebaran titik dasar yang ada belum merata dan menjangkau seluruh wilayah. Keterbatasan jumlah titik dasar ini salah satunya dipengaruhi oleh faktor biaya pengadaan titik dasar yang tidak murah dan selanjutnya mempengaruhi waktu yang diperlukan BPN untuk melakukan sertifikasi seluruh bidang tanah di Indonesia. Untuk mengatasi keterbatasan jumlah titik dasar dan mendukung percepatan sertifikasi bidang tanah, diusulkan sistem GPS CORS (Global Positioning System Continuously Operating Reference Stations) yang berwujud sebagai titik kerangka referensi yang dipasangi receiver GPS dan beroperasi secara kontinyu selama dua puluh empat jam. Dalam penelitian ini dilakukan kajian dan analisis mengenai pemanfaatan sistem GPS CORS dalam rangka pengukuran bidang tanah secara ekonomis dan efisien. Dalam pemanfaatan sistem GPS CORS ini, BPN harus mempersiapkan hal-hal terkait seperti pengembangan sumber daya manusia dan struktur organisasi di dalam BPN agar sistem GPS CORS dapat dimanfaatkan dalam pengukuran bidang tanah.
Untuk selengkapnya mengenai apa itu GPS CORS atau GNSS CORS dapat di klik link dibawah ini :
- GNSS CORS
- GNSS Network - CORS
Minggu, 14 Agustus 2011
KEWAJIBAN PEMASANGAN TANDA BATAS BAGI PARA PEMEGANG HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997
Kewajiban Pemasangan Tanda Batas Bagi Para Pemegang Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Sebagai Salah Satu Sarana Pemberian Kepastian Hukum. Tesis, Yulianto Dwi Prasetyo APtnh, M.H. ( PNS di BPN Gresik Seksi Survey Pengukuran dan Pemetaan, yang disampaikan pada seminar Ilmiah Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya Tahun 2011 )
Dalam rangka mencapai kepastian hukum tentang hak atas tanahnya, maka perlu diberikan penjelasan tentang arti pentingnya sertipikat tanah, yaitu sebagai alat bukti yang kuat. Dengan melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Pokok Agraria dan Peraturan Pelaksanaannya, diharapkan akan memberikan serta menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat luas, masyarakat diharapkan akan menyadari hak dan kewajibannya sebagai warga negara, sehingga akan memberikan rasa aman, tertib, damai clan sejahtera didalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945).
Sejalan dengan kebijaksanaan Pemerintah untuk mengatur pertanahan di Indonesia untuk kemakmuran rakyat terutama dalam Pembangunan Nasional yaitu dengan memberikan penjelasan arti pentingnya sertipikat tanah yang berfungsi sebagai alat bukti yang kuat serta dapat dijadikan agunan di Bank-Bank.
Sertipikat hak atas tanah diberikan apabila terpenuhi syarat-syarat, salah . satunya adalah pemasangan tanda batas atas bidang tanah tersebut, dan pemasangan tanda batas ini dilakukan sebelum pengukuran, maka terlebih dahulu pemegang hak atas tanah mengajukan permohonan sertipikat hams mengajukan permohonan untuk memenuhi ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah.
Gunanya tanda batas tersebut adalah untuk memberikan kepastian terhadap objek tanah yang meliputi letaknya, batas-batasnya,luasnya, ada tidak bangdnan di atasnya, juga yang tidak kalah penting adalah untuk mencegah terjadinya sengketa batas dikemudian hart . Pemasangan tanda batas diatur dalam PP No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran tanah , hal ini belum dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya disebabkan oleh beberapa faktor yaitu faktor kesadaran hukum dari Pemegang hak atas tanah, faktor kebudayaan setempat serta belum diimbangi dengan penerapan sanksi yang tegas.
Untuk mengatasi maka kepada pemegang hak atas tanah perlu diberikan penyuluhan yang kontinyu agar mereka menyadari arti pentingnya pemasangan tanda batas sebagaimana yang ditur dalam PP No. 24 Tahun 1997 dan PMNA/KBPN No. 3 tahun 1997.